Udara Mempawah Masuk Level Berbahaya, Pemkab Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla 14 Hari

Mempawah, MC - Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama 14 hari. Keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara di wilayah Mempawah masih berada pada level yang mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Perpanjangan status tanggap darurat diputuskan dalam Rapat Evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Karhutla yang digelar di Aula LLKUKM Mempawah, Jalan Daeng Manambon, Selasa (8/9/2026) malam.

Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan sejak 26 Agustus hingga 8 September 2026 melalui Keputusan Bupati Mempawah Nomor 300.2/224/BPBD/2026.

Namun, berdasarkan kondisi terkini di lapangan serta tingginya risiko terhadap kesehatan masyarakat, Satgas Pengendalian Karhutla sepakat melanjutkan penanganan secara intensif selama 14 hari ke depan.

Rapat evaluasi dibuka Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi dan dihadiri jajaran Forkopimda serta berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan Karhutla.

Turut hadir Dandim 1201/Mph Letkol Czi Ali Isnaini, Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto, Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, Sekda Mempawah Abdul Malik, para kepala OPD, perwakilan Tim Sesko TNI, BPBD, KPH Mempawah, Manggala Agni, pemadam kebakaran swasta AMPC, BMKG, PMI, BKO Brimob, BKO TNI hingga relawan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah kondisi strategis dievaluasi, mulai dari perkembangan cuaca dan kualitas udara, titik panas, hingga strategi penanganan kebakaran di lapangan.

Kepala BPBD, BMKG, Dandim 1201/Mph, Kapolres Mempawah dan perwakilan Sesko TNI turut memaparkan penanganan yang telah dilakukan sekaligus potensi ancaman yang masih perlu diantisipasi.

PM2,5 Capai 507,8 µg/m³

Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi menegaskan, keputusan memperpanjang status tanggap darurat tidak semata-mata didasarkan pada jumlah titik api maupun luasan lahan yang terbakar.

Menurutnya, keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan penanganan Karhutla.

“Keputusan ini berdasarkan data faktual di lapangan, terutama menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Juli.

Kekhawatiran tersebut semakin kuat setelah data pemantauan BMKG pada Selasa (8/9/2026) pukul 10.00 WIB menunjukkan konsentrasi partikulat PM2,5 di Mempawah mencapai 507,8 µg/m³.

Angka tersebut jauh melampaui ambang batas dan masuk kategori berbahaya, yakni di atas 250,5 µg/m³.

Kondisi ini menunjukkan persoalan Karhutla tidak lagi sekadar berkaitan dengan keberadaan titik api atau luasan lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Persoalannya bukan lagi hanya berapa hektare lahan yang terbakar atau berapa titik api yang berhasil dipadamkan. Ini sudah menyangkut langsung kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Juli.

Kelompok Rentan Jadi Perhatian

Selain fokus memadamkan api, pemerintah daerah juga meningkatkan perhatian terhadap dampak asap bagi kesehatan masyarakat.

Juli menginstruksikan Dinas Kesehatan bersama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pemantauan kondisi warga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Edukasi mengenai penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan juga diminta terus dilakukan selama kualitas udara belum menunjukkan perbaikan.

Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Mempawah menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang masih berjibaku di lapangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, relawan hingga pemadam kebakaran swasta.

Juli menegaskan, penanganan Karhutla harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh berhenti hanya karena jumlah hotspot mengalami penurunan.

“Kita harus tetap berpegang pada prinsip cegah sebelum terbakar, deteksi sebelum meluas, dan padamkan sebelum menjadi bencana,” katanya.