Tak Perlu Datang ke Pengadilan, Warga Mempawah Segera Nikmati Layanan Sidang Online

Mempawah, MC - Sebanyak puluhan kepala desa dan lurah tampak memenuhi Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Mempawah Kelas I B, Kamis (25/6/2026). Di tempat yang biasanya menjadi ruang pengambilan keputusan hukum itu, sebuah langkah baru menuju pelayanan publik berbasis digital mulai diperkuat.

Kegiatan tersebut bukan sekadar pelatihan biasa. Di baliknya tersimpan langkah nyata dan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani Bupati Mempawah, kemudian diturunkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Kominfo serta Dinas Sosial PPPA PMPD.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Mempawah, Abdul Malik menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

"Kolaborasi ini menjadi simbol komitmen bersama untuk melanjutkan transformasi digital dalam pelayanan publik, demi menghilangkan sekat, jarak, dan biaya melalui optimalisasi teknologi informasi," ujarnya.

Transformasi yang dimaksud bukan hanya menghadirkan teknologi, tetapi juga mempermudah kehidupan masyarakat. Melalui inovasi PTSP Online, warga nantinya dapat memperoleh berbagai layanan secara elektronik, mulai dari informasi perkara, konsultasi hukum, informasi persyaratan pendaftaran, hingga pengajuan surat keterangan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama.

Lebih jauh lagi, masyarakat bahkan dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Lewat fasilitas sidang telekonferensi, para pihak dapat mengikuti jalannya persidangan langsung dari desa masing-masing dengan dukungan sarana komunikasi audio visual yang sah.

Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan delapan kecamatan dan 34 desa/kelurahan sebagai proyek percontohan atau pilot project program E-Sidang elektronik. Jumlah tersebut mewakili lebih dari separuh desa dan kelurahan di Kabupaten Mempawah yang nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum berbasis digital di tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Namun menurut Abdul Malik, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga pada peran para kepala desa dan lurah sebagai garda terdepan pelayanan.

"Keberhasilan program ini berada di pundak lurah dan kepala desa. Saya meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan serius," pesannya.

Ia pun mengajak seluruh peserta untuk memahami makna besar dari inovasi tersebut, sejalan dengan tema kegiatan, yakni Mendekatkan Pengadilan kepada Masyarakat melalui Transformasi Digital untuk Mewujudkan Akses Keadilan yang Merata di Kabupaten Mempawah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Plt Kabid Aptika Diskominfo Mempawah, Plt Dinas Sosial, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Mempawah.