Samsat Gokatan Diluncurkan, Bupati Erlina Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Mempawah, MC - Bupati Mempawah Erlina menghadiri peluncuran program Samsat Go Kecamatan (Gokatan) yang dirangkaikan dengan peluncuran kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp25 juta, pada Selasa (27/5/2025) di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Pinyuh.

Erlina menyampaikan, peluncuran Samsat Go Kecamatan merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk memperluas dan mempermudah layanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Program ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah provinsi mendapatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sementara pemerintah kabupaten berhak atas bagi hasil atau opsen dari PKB dan BBNKB,” jelasnya.

Melalui Samsat Gokatan, Bupati Erlina mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Erlina juga mengingatkan agar proses pendaftaran kendaraan baru serta bea balik nama kendaraan dilakukan sesuai dengan domisili pemilik kendaraan.

“Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Mempawah juga kami minta untuk memutasikan kendaraan mereka ke wilayah Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Lebih dari itu, Erlina mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah akan terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor PBB-P2, seiring dengan kemajuan daerah yang terus berkembang.

“Pemerintah daerah dituntut untuk mandiri dalam membangun wilayahnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah untuk mendongkrak PAD,” ujarnya.

Salah satu upaya intensifikasi tersebut, jelasnya, adalah penerbitan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PBB-P2. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang sekaligus menjadi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak.

"Kebijakan ini memberikan pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen kepada wajib pajak yang memiliki NJOP tidak lebih dari Rp25 juta. Artinya, mereka dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 atau ditetapkan sebesar Rp0," ungkap Erlina.

“Dengan kebijakan tersebut, sebanyak 56.586 masyarakat Kabupaten Mempawah dinyatakan bebas dari pembayaran PBB-P2 pada tahun 2025,” pungkasnya.