
Pj Bupati Ismail Terima Sertipikat Aset Milik Pemda dari Wakil Menteri ATR/BPN
Mempawah, MC - Bertempat
di Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Penjabat (Pj) Bupati
Mempawah, Ismail, menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat,
Rabu (11/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail menerima Sertipikat Aset Milik Pemerintah
Daerah yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)
/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan.
Ditemui seusai acara, Pj Bupati Ismail mengungkapkan rasa syukur atas perhatian
pemerintah pusat terhadap pengelolaan aset daerah.
"Kami sangat bersyukur atas penyerahan sertipikat ini, yang tentunya
menjadi landasan penting bagi optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Ini adalah bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,"
ujar Ismail.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya keberlanjutan sinergi antara berbagai
pihak untuk memastikan pengelolaan aset ini memberikan manfaat optimal bagi
masyarakat Mempawah.
Ismail juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam
percepatan sertifikasi aset, terutama ATR/BPN, yang terus mendukung pemerintah
daerah dalam memastikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
"Dengan adanya sertipikat ini, kami optimis dapat lebih memanfaatkan aset
daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat," tambahnya.
Penyerahan sertipikat ini tidak hanya menjadi momen simbolis, tetapi juga
langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan
akuntabel.
Ismail berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan ATR/BPN terus
berlanjut, sehingga program-program lainnya dapat berjalan dengan lancar demi
kemajuan Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Mempawah.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Wamen ATR/ BPN, Ossy Dermawan menekankan nilai
tambah dengan penerbitan sertipikat ini bagi masyarakat.
“Dengan memiliki sertipikat tanah, Bapak-bapak dan Ibu-ibu akan memiliki
tambahan nilai ekonomi. Namun, saya berpesan agar sertipikat ini tidak
digunakan untuk keperluan konsumtif, tetapi dimanfaatkan untuk modal usaha yang
produktif,” ujar Ossy Dermawan.
Menurut Wamen, penyerahan sertipikat tanah
ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui kebijakan agraria yang inklusif dan berkeadilan.
Diharapkan dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat bisa
memaksimalkan potensi dari tanah yang dimiliki untuk kemudian memperoleh
kemakmuran dan kesejahteraan.
Adapun sertipikat yang diserahkan sudah berupa Sertipikat
Tanah Elektronik sehingga memberikan keamanan lebih bagi masyarakat.
“Sertipikat Elektronik ini adalah bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan sertipikat konvensional sebelumnya,” ucap Wamen ATR/Waka BPN. (Prokopim)