Permudah UMKM Naik Kelas, TP PKK Kalbar Dampingi Pengurusan QRIS, NIB dan Sertifikasi Halal di Mempawah

Mempawah, MC - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar semakin mudah mengakses berbagai layanan legalitas dan fasilitas pendukung usaha.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan QRIS, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikasi Halal yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Mempawah, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang dipimpin Ketua TP PKK Provinsi Kalbar, Erlina, bersama jajaran pengurus tersebut merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) program TP PKK Provinsi Kalbar yang ditindaklanjuti bersama TP PKK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Erlina menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga kegiatan pendampingan tersebut dapat terlaksana. Menurutnya, sinergi antarlembaga diperlukan untuk menyatukan persepsi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam mengurus berbagai persyaratan usaha.

“Untuk pembuatan QRIS, NIB, dan sertifikasi halal saat ini belum dikenakan biaya atau gratis,” kata Erlina.

Ia menjelaskan, khusus sertifikasi halal, program gratis tersebut memiliki keterbatasan kuota. Karena itu, TP PKK Provinsi Kalbar berupaya membangun kerja sama dengan Bank Kalbar untuk memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas tersebut.

“Karena pada saat ini memang gratis sampai masing-masing fasilitas itu sudah tidak ada lagi, maka kami berusaha bekerja sama dengan Bank Kalbar Provinsi Kalimantan Barat untuk bisa memudahkan 20 peserta untuk masing-masing kabupaten/kota difasilitasi oleh Bank Kalbar,” ujarnya.

Erlina juga menyampaikan terima kasih kepada Bank Kalbar, baik di Mempawah maupun tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang telah turut membantu memfasilitasi masyarakat. Khusus di Kabupaten Mempawah, sebanyak 20 pelaku usaha mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal.

Menurut Erlina, kelengkapan QRIS, NIB, dan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga dapat membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk memperoleh dukungan pembiayaan maupun dana stimulan dari pemerintah.

Ia mengatakan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah pusat umumnya mensyaratkan sejumlah dokumen administratif bagi UMKM yang hendak mengakses program bantuan atau dukungan usaha.

“Persyaratan itu tadi harus ada QRIS, NIB, dan sertifikasi halal. Saya juga mengimbau kepada Bapak/Ibu yang hadir di sini untuk menyampaikan informasi ini kepada warga, teman, atau keluarga yang memiliki usaha UMKM,” katanya.

Erlina berharap pendampingan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak pelaku UMKM di Kalimantan Barat yang memiliki legalitas usaha dan mampu mengembangkan usahanya secara lebih profesional.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Mempawah Rosnilawati, jajaran pengurus TP PKK Provinsi Kalbar, kepala perangkat daerah, perwakilan Bank Kalbar Mempawah, BPJS, serta para pelaku UMKM.