Pemkab Mempawah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG untuk MBR, Dukung Program 3 Juta Rumah
Mempawah, MC - Pemerintah Kabupaten Mempawah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Mempawah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) bagi MBR yang membeli rumah pertama.
Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis (27/2/2025)
sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk mempermudah akses
kepemilikan hunian layak dan terjangkau.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor
1 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 2
Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi PBG. Kedua regulasi tersebut menjadi
landasan kebijakan pro-rakyat yang bertujuan meringankan beban biaya masyarakat
dalam proses kepemilikan rumah pertama.
Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah kini
memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan rumah impian tanpa terbebani
biaya BPHTB. Selain itu, percepatan proses perizinan bangunan juga dilakukan
melalui pembebasan retribusi PBG, sehingga pembangunan hunian dapat berlangsung
lebih cepat dan efisien.
Pemkab Mempawah juga aktif menyelaraskan program daerah dengan
kebijakan nasional, termasuk mendukung visi pembangunan dalam Asta Cita
Presiden Prabowo, khususnya dalam penyediaan hunian murah dan layak bagi
masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah
daerah terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang mendorong
percepatan penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat Mempawah yang dapat memiliki hunian yang layak, aman, dan terjangkau. (Diskominfo/Dvd)
