Pemkab Mempawah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG untuk MBR, Dukung Program 3 Juta Rumah

Mempawah, MC - Pemerintah Kabupaten Mempawah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Mempawah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR yang membeli rumah pertama.

Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis (27/2/2025) sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk mempermudah akses kepemilikan hunian layak dan terjangkau.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi PBG. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan kebijakan pro-rakyat yang bertujuan meringankan beban biaya masyarakat dalam proses kepemilikan rumah pertama.

Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah kini memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan rumah impian tanpa terbebani biaya BPHTB. Selain itu, percepatan proses perizinan bangunan juga dilakukan melalui pembebasan retribusi PBG, sehingga pembangunan hunian dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Pemkab Mempawah juga aktif menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional, termasuk mendukung visi pembangunan dalam Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam penyediaan hunian murah dan layak bagi masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang mendorong percepatan penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat Mempawah yang dapat memiliki hunian yang layak, aman, dan terjangkau. (Diskominfo/Dvd)