Menuju Badan Publik Informatif, Pemkab Mempawah Maksimalkan Persiapan E-Monev KIP 2026

Mempawah, MC - Pemerintah Kabupaten Mempawah terus memantapkan langkah menghadapi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah memberikan pendampingan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari perangkat daerah serta badan publik pemerintah desa.

Kegiatan pendampingan yang berlangsung di Mempawah Command Center, Senin (6/7/2026), menjadi tahapan penting dalam memastikan kesiapan badan publik peserta penilaian E-Monev KIP. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta dibekali pemahaman mengenai indikator penilaian sekaligus tata cara penginputan data agar sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Komunikasi dan Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mempawah, Herlina Mujawati, selaku Pengelola PPID Utama Kabupaten Mempawah, mengatakan pendampingan SAQ bertujuan memastikan setiap perangkat daerah dan badan publik pemerintah desa memahami seluruh indikator penilaian sehingga proses pengisian data dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi di lapangan.

Menurut Herlina, keberhasilan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tidak semata-mata ditentukan oleh kelengkapan dokumen pendukung. Lebih dari itu, komitmen badan publik dalam memberikan layanan informasi yang cepat, terbuka, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan menjadi faktor utama dalam meraih hasil terbaik.

"Target kita bukan hanya memperoleh predikat informatif, tetapi membangun budaya keterbukaan informasi yang berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah," ujarnya.

Ia juga berharap melalui pendampingan tersebut seluruh badan publik yang mewakili Kabupaten Mempawah mampu memenuhi seluruh indikator penilaian secara optimal.

"Dengan demikian, predikat keterbukaan informasi publik Kabupaten Mempawah pada pelaksanaan E-Monev KIP Tahun 2026 dapat terus meningkat sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," pungkasnya.