Mediasi Berbuah Damai, PT Unicoco dan Warga Desa Mendalok Sepakati Ganti Rugi Lahan
Mempawah, MC - Rencana pembebasan lahan pemukiman antara PT Unicoco Industries
Indonesia dan warga Gang Haji Ali, RT 001/RW 001, Dusun Mandala, Desa Mendalok,
Kecamatan Sungai Kunyit, akhirnya mencapai titik terang. Kedua belah pihak
sepakat berdamai setelah melalui proses mediasi yang berlangsung di Kantor
Bupati Mempawah, Rabu (29/4/2026) pagi.
Mediasi
tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mempawah Erlina, didampingi Ketua DPRD
Safrudin Asra, Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono, serta jajaran
Forkopimda. Dari pihak perusahaan, hadir General Manager Hendrajaya D bersama
jajaran manajemen, sementara warga hadir lengkap dengan pendampingan sejumlah
organisasi masyarakat.
Audiensi yang
dimoderatori Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Mempawah, Raja Fajar
Azansyah, berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa perdebatan
berkepanjangan. Perwakilan warga, Mohlis Saka selaku Sekretaris DPD Laskar
Pemuda Melayu (LPM) Mempawah, langsung menyampaikan pokok persoalan secara
tegas dan singkat.
Ia menyoroti
pembatalan sepihak oleh pihak perusahaan terhadap rencana mediasi sebelumnya
yang dijadwalkan Pemerintah Desa Mendalok pada 23 April 2026. Dalam forum
tersebut, warga meminta kepastian sikap manajemen PT Unicoco terkait komitmen
pembebasan lahan.
Menanggapi
hal itu, General Manager PT Unicoco, Hendrajaya D, menegaskan kesiapan
perusahaan untuk melaksanakan pembebasan lahan pemukiman warga Gang Haji Ali.
Perusahaan menawarkan harga ganti rugi tanah sebesar Rp500 ribu per meter.
“Sementara
untuk nilai bangunan atau rumah akan ditentukan berdasarkan perhitungan lembaga
independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujarnya.
Ia juga
menambahkan bahwa pembahasan terkait ganti rugi empat bidang tanah dan bangunan
di area utara perusahaan akan dilakukan secara terpisah.
Kesepakatan
akhirnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah
pihak, yakni PT Unicoco Industries Indonesia dan perwakilan warga Desa
Mendalok. Dokumen tersebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh Bupati
Mempawah bersama jajaran Forkopimda.
Bupati Erlina
menyampaikan apresiasi atas jalannya mediasi yang berlangsung lancar dan
kondusif. Ia berharap seluruh poin kesepakatan dapat dijalankan dengan penuh
tanggung jawab oleh kedua pihak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian
hari.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses mediasi ini, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang baik,” tutupnya.
