
Ikuti Sidang Isbat Nikah, Sebanyak 31 Pasutri Akhirnya Miliki Kepastian Hukum
Mempawah, MC - Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri pelaksanaan
Sidang Isbat Nikah yang digelar di Lapangan Futsal Azka, Desa Pasir, Kecamatan
Mempawah Hilir, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama
antara Pemerintah Desa Pasir, Pengadilan Agama Mempawah, dan Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Mempawah Hilir.
Sidang isbat nikah ini ditujukan untuk membantu
pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki
dokumen pernikahan yang sah menurut hukum negara.
Dalam sambutannya, Bupati Erlina menyampaikan
bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan bentuk nyata kehadiran negara
dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap warga, khususnya dalam urusan
keluarga dan rumah tangga.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi
merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga memiliki
kepastian hukum. Banyak pasangan, khususnya di pedesaan, yang telah menikah
secara agama namun belum tercatat secara resmi. Akibatnya, mereka kesulitan
mengakses hak-hak sipil, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan
Kartu Keluarga, BPJS, hingga hak waris dan perwalian,” tegas Erlina.
Erlina berharap sidang isbat ini dapat menjadi
solusi administratif dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia juga menekankan
pentingnya status hukum yang sah bagi setiap keluarga, baik di perkotaan maupun
di pelosok desa di Kabupaten Mempawah.
“Saya berpesan kepada seluruh pasangan yang
mengikuti sidang isbat hari ini, bahwa setelah proses ini, status perkawinan
Bapak dan Ibu telah sah secara hukum negara. Ini adalah langkah awal untuk
membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, penuh cinta dan
keharmonisan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erlina menyampaikan bahwa pemerintah
daerah akan terus mendorong perangkat desa dan kelurahan untuk mendata warga
yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, serta mendukung penyelenggaraan
layanan kependudukan dan hukum yang inklusif di seluruh wilayah Kabupaten
Mempawah.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah
terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan langsung
kepada masyarakat,” tutupnya.
Sementara
itu, Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan, menjelaskan bahwa sidang
isbat nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara.
Menurutnya, banyak pasangan yang baru sah secara
agama, padahal Indonesia memiliki peraturan dan perundang-undangan yang harus
diikuti oleh setiap warga negara untuk memudahkan proses administrasi.
“Tahun ini, kegiatan sidang isbat diikuti oleh 31
pasangan. Ini merupakan pelaksanaan kedua di Desa Pasir, dan selanjutnya akan
dilaksanakan di Kecamatan Anjungan dengan jumlah peserta sebanyak 120
pasangan,” ungkap Doni.
Ia juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang
telah aktif mengikuti proses sidang isbat tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah
Kabupaten Mempawah, Ismail, Plt Camat Mempawah Hilir Tri Wahyuni, Plt Kepala
Desa Pasir, serta tamu undangan lainnya.