Ikuti Sidang Isbat Nikah, Sebanyak 31 Pasutri Akhirnya Miliki Kepastian Hukum

Mempawah, MC - Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang digelar di Lapangan Futsal Azka, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Desa Pasir, Pengadilan Agama Mempawah, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempawah Hilir.

Sidang isbat nikah ini ditujukan untuk membantu pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah menurut hukum negara.

Dalam sambutannya, Bupati Erlina menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap warga, khususnya dalam urusan keluarga dan rumah tangga.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga memiliki kepastian hukum. Banyak pasangan, khususnya di pedesaan, yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi. Akibatnya, mereka kesulitan mengakses hak-hak sipil, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan Kartu Keluarga, BPJS, hingga hak waris dan perwalian,” tegas Erlina.

Erlina berharap sidang isbat ini dapat menjadi solusi administratif dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya status hukum yang sah bagi setiap keluarga, baik di perkotaan maupun di pelosok desa di Kabupaten Mempawah.

“Saya berpesan kepada seluruh pasangan yang mengikuti sidang isbat hari ini, bahwa setelah proses ini, status perkawinan Bapak dan Ibu telah sah secara hukum negara. Ini adalah langkah awal untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, penuh cinta dan keharmonisan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erlina menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong perangkat desa dan kelurahan untuk mendata warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, serta mendukung penyelenggaraan layanan kependudukan dan hukum yang inklusif di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah.

“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara.

Menurutnya, banyak pasangan yang baru sah secara agama, padahal Indonesia memiliki peraturan dan perundang-undangan yang harus diikuti oleh setiap warga negara untuk memudahkan proses administrasi.

“Tahun ini, kegiatan sidang isbat diikuti oleh 31 pasangan. Ini merupakan pelaksanaan kedua di Desa Pasir, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Anjungan dengan jumlah peserta sebanyak 120 pasangan,” ungkap Doni.

Ia juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang telah aktif mengikuti proses sidang isbat tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, Plt Camat Mempawah Hilir Tri Wahyuni, Plt Kepala Desa Pasir, serta tamu undangan lainnya.