DPRD Mempawah Sepakati Perubahan APBD 2025, Wabup: Segera Diajukan ke Gubernur untuk Evaluasi
Mempawah, MC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di aula Kantor DPRD Mempawah, Jumat (19/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Ismail, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Juli Suryadi menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan amanat regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama pada hari ini, maka proses selanjutnya Raperda tentang perubahan APBD beserta dokumen pendukung akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk proses evaluasi paling lama 15 hari kerja,” ujarnya.
Dalam Raperda Perubahan APBD Tahun 2025, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,104 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,138 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp33,6 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024.
Menutup sambutannya, Juli Suryadi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta seluruh ASN yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama semua pihak. Semoga jerih payah kita ini dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” pungkasnya.
