Bupati Erlina Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Selaraskan Anggaran dengan Dinamika Pembangunan Mempawah
Mempawah, MC - Bupati Mempawah Erlina menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (10/8/2026).
Erlina mengatakan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyelaraskan program pembangunan dengan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
Menurutnya, penyesuaian anggaran mencakup pendapatan daerah, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer, serta belanja yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Penyesuaian terhadap defisit APBD ditutupi melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025,” ujar Erlina.
Ia menegaskan, penganggaran SiLPA telah didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan terdiri atas SiLPA terikat serta SiLPA umum atau bebas.
Erlina berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan secara bersama antara eksekutif dan legislatif hingga menghasilkan kesepakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah mengikuti proses pembahasan secara aktif dan responsif.
Di sisi lain, Erlina mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum terlaksana secara optimal. Karena itu, Pemkab Mempawah mengharapkan masukan, kritik, dan saran konstruktif dari DPRD untuk menyempurnakan dokumen anggaran hingga penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
