Bupati Erlina Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Dorong Pengelolaan Keuangan Mempawah Lebih Akuntabel

Mempawah, MC - Bupati Mempawah, Erlina, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Sekretaris Daerah Abdul Malik, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Erlina menegaskan bahwa APBD menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan melalui siklus anggaran yang dimulai dari proses penetapan, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga tahap pertanggungjawaban.

Erlina menjelaskan, APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025.

“Laporan realisasi APBD merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus atau defisit, pembiayaan, serta sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode,” ujar Erlina.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mempawah atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mempawah atas kerja keras dan dukungannya sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan sumbangsih pemikiran, kritik, dan saran,” katanya.

Lebih lanjut, Erlina mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan memuat pokok-pokok Laporan Realisasi APBD Tahun 2025 sebagai bagian dari laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang belum berjalan secara optimal. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap masukan, kritik, serta saran konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mempawah agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.