716 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Pemkab Mempawah Tegaskan Profesionalisme Aparatur
Mempawah, MC - Pemerintah Kabupaten Mempawah secara resmi menyerahkan Keputusan Bupati Mempawah tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mempawah, Erlina, Selasa (16/12/2025), di halaman Kantor Bupati Mempawah.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Bupati Erlina menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima keputusan pengangkatan. Ia menegaskan bahwa momen ini merupakan peristiwa penting yang telah lama dinantikan, khususnya bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdikan diri dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Mempawah.
“Pengangkatan saudara sebagai PPPK Paruh Waktu mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kerja, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas saudara dalam menjalankan tugas,” ujar Erlina.
Menurutnya, SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kedisiplinan, dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa meskipun bersifat paruh waktu, tuntutan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap harus dijalankan secara maksimal.
Erlina menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. Sementara itu, pelaksanaan tugas secara resmi akan dimulai melalui Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) per 2 Januari 2026.
“Sejak saat itu, saudara-saudari menjadi bagian dari sistem kerja ASN yang menuntut standar kinerja dan disiplin yang lebih tinggi. Kejujuran, loyalitas, dan integritas harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erlina meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk benar-benar mendayagunakan keberadaan PPPK Paruh Waktu secara optimal. Ia menekankan pentingnya penetapan target kinerja yang terukur, pembinaan yang konstruktif, serta penciptaan lingkungan kerja yang mendukung pengembangan kapasitas aparatur.
“Selamat dan terima kasih atas pengabdian saudara-saudari. Semoga kepercayaan ini menjadi motivasi untuk terus bekerja lebih baik dan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Erlina.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mempawah, Irnawati, melaporkan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara, sekaligus pemenuhan kebutuhan aparatur pemerintah secara bertahap, terencana, dan berkelanjutan.
Berdasarkan penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), jumlah formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah sebanyak 732 orang. Namun dalam proses selanjutnya, terdapat tiga orang mengundurkan diri, satu orang tidak aktif, 11 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup, serta satu orang tidak memenuhi syarat.
“Dengan demikian, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 716 orang, terdiri dari tenaga guru 170 orang, tenaga kesehatan 29 orang, dan tenaga teknis 517 orang,” ungkap Irnawati.
