1.703 Arsip Usang Dimusnahkan, Dispussip Mempawah Tegaskan Komitmen Tertib Kearsipan

Mempawah, MC  – Sebanyak 1.703 arsip lama milik berbagai instansi di Kabupaten Mempawah kurun waktu 1958 hingga 2017 resmi dimusnahkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Mempawah. Prosesi pemusnahan arsip tersebut berlangsung di halaman kantor Dispussip Mempawah pada Jumat (26/9/2025), disaksikan sejumlah perangkat daerah terkait.

Kepala Dispussip Kabupaten Mempawah, Nurmala, menegaskan pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus pengelolaan kearsipan yang harus dijalankan secara konsisten.

“Arsip yang dimusnahkan ini usianya cukup lama, dari tahun 1958–2017. Dalam sistem kearsipan ada tahapan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dan pemusnahan. Semua ini menjadi bagian dari audit kinerja lembaga baik internal maupun eksternal,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tetapi juga menjadi bukti bahwa tata kelola arsip di Mempawah berjalan sesuai standar.

“Kami berharap perangkat daerah selaku pencipta arsip dapat meniru hal ini. Tujuannya agar tercipta tertib arsip sekaligus mengurangi penumpukan dokumen di instansi masing-masing,” ujarnya.


Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana yang juga Plt. Kepala Bidang Kearsipan Dispussip Mempawah, Rahlia, memaparkan arsip yang dimusnahkan berasal dari berbagai lembaga, antara lain Departemen Penerangan Kabupaten Pontianak, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kantor Informasi dan Perpustakaan, serta Departemen Transmigrasi. Seluruh arsip tersebut telah melewati proses pemilahan dan penilaian sebelum ditetapkan sebagai usul musnah.

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah mengurangi penumpukan arsip dinamis inaktif di lembaga kearsipan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai aturan. Hasil kegiatan ini nantinya akan dilaporkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bukti administrasi dan dukungan dalam penilaian pengawasan kearsipan eksternal,” ungkap Rahlia.

Proses pemusnahan turut disaksikan oleh tujuh saksi dari unsur perangkat daerah, di antaranya Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda Mempawah, BPKAD, Dinas Sosial PPAPMPD, Disperindagnaker, serta Dispussip Mempawah. (Diskominfo/Dvd)