BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DIBENTUK BERDASARKAN PADA PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 53 TAHUN 2016
ADAPUN TUGAS DAN FUNGSI DARI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan di bidang perencanaan pembangunan daerah, bidang penelitian dan pengembangan dan tugas pembantuan.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
